KENALAN DENGAN ISTILAH BARU DALAM TATALAKSANA COVID-19

 


Dengan semakin berkembangnya kasus Covid-19 saat ini, maka pemberitaan dari berbagai media juga semakin gencar. Dalam narasi berita seringkali disebutkan istilah-istilah tertentu. Sayangnya masyarakat awam  masih banyak yang belum terlalu paham maksud atau arti dari kata-kata tersebut. Sebut saja kontak erat, probable, terkonfirmasi, dll. Padahal pemahaman di masyarakat sangat perlu, karena mereka adalah subyek atau pelakunya. Kesalahan pemahaman bisa berimbas pada kesalahan dalam bertindak, memutuskan atau menafsirkan sesuatu.

Pada tulisan kali ini saya ingin menjelaskan dengan bahasa yang mudah tentang istilah yang muncul pada Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 2 yang diterbitkan pada Agustus 2020. Pedoman ini disusun dengan melibatkan beberapa organisasi profesi antara lain Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia(PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

KASUS SUSPEK

Disebut kasus suspek bila seseorang mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan 14 hari sebelum timbul gejala orang tersebut melakukan perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan transmisi local. Atau bisa juga orang tersebut 14 hari sebelum   timbul gejala memiliki Riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19. Disebut sebagai kasus suspek juga bila seseorang terkena pneumonia berat yang membutuhkan perawatan rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis.

Kasus suspek ini akan naik levelnya menjadi kasus konfirmasi bila sudah dilakukan tes RT-PCR dan dinyatakan positif.

KASUS PROBABLE

Disebut kasus probable bila kasus suspek seperti yang disebutkan sebelumnya meninggal dengan gambaran klinis yang memungkinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Ini yang  disalah artikan manakala anggota keluarga meninggal dengan status yang belum diketahui secara jelas dan diminta untuk mengikuti protokol kesehatan, namun seringkali ditolak oleh pihak keluarga. Seringkali juga timbul fitnah yang mengada-ada bahwa ini adalah bisnis semata. Padahal seandainya masyarakat tahu bahwa ini adalah upaya maksimal dari Pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Status pandemi dimana virus bisa saja ada dekat sekali dengan kita dan menginfeksi lebih mudah kepada seseorang dengan penyakit penyerta maka berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Bayangkan bila masyarakat tidak dilindungi, maka bisa saja terjadi cluster baru karena penanganan jenazah yang tidak diketahui status kesehatan sebelumnya.

KASUS KONFIRMASI

Yaitu seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Pada kondisi ini seseorang dengan kasus konfirmasi bisa saja menunjukkan gejala tertentu (simptomatik), bisa juga tanpa gejala (asimptomatik) 

Gejala yang dialami seseorang akan dibagi lagi menjadi 3 derajat yaitu :

1. Tanpa Gejala

Sebelumnya dikenal dengan istilah OTG (Orang Tanpa Gejala) merupakan kondisi yang paling ringan. Namun walaupun tanpa gejala justru orang dengan kasus tanpa gejala ini adalah yang paling mungkin menularkan ke orang lain. Bisa jadi karena ketidaktahuan akan statusnya yang sebenarnya telah terinfeksi sehingga ia merasa baik-baik saja. Pasien akan mengetahui statusnya bila dilakukan RT-PCR dan hasilnya dinyatakan positif meskipun tanpa gejala. Saat inilah seseorang sudah harus melakukan isolasi untuk menghentikan penyebaran virus.

2. Ringan

Gejala yang timbul antara lain demam, batuk, pilek, pusing, anoreksia, nafas pendek, nyeri otot. Gejala hilang pembau (anosmia) dan hilang perasa (ageusia)juga seringkali terjadi.

Pada kondisi ini tidak ada bukti pneumonia dan hipoksia. Pasien dianggap masih aman untuk melakukan isolasi mandiri dirumah dengan pemantauan petugas kesehatan setempat. Namun bisa dipertimbangkan untuk melakukan isolasi di fasilitas yang sudah disiapkan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet Kemayoran, dan beberapa hotel yang ditunjuk guna menghindari terjadinya cluster rumah tangga yang terjadi akibat ketidak disiplinan saat melakukan isolasi mandiri di rumah.

3. Sedang

Pasien dengan tanda klinis pneumonia(demam, batuk, sesak, nafas cepat) tetapi bukan pneumonia berat dengan kadar SpO2 lebih dari atau sama dengan 93%. Kadar oksigen ini dapat diukur dengan alat Pulse Oxymeter. Pada kondisi ini pasien dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki ruang perawatan khusus untuk COVID-19.

4. Berat

Pada kondisi ini pasien memiliki tanda klinis pneumonia, ditambah gejala nafas cepat lebih dari 30 kali permenit, gangguan pernafasan berat, atau kadar SpO2 kurang dari 93%. Pada pasien anak bisa ditemui ketidak mampuan menyusu atau minum, gangguan kesadaran, sampai kejang. Pasien ditempatkan di ruang isolasi Rumah Sakit Rujukan. Bila kondisi memburuk maka pilihan terakhir adalah dilakukan intubasi dengan ventilator.

5. Kritis

Yaitu pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis. Pada kondisi ini perlakuannya sama dengan kasus berat.

KONTAK ERAT

Yaitu orang yang memiliki Riwayat kontak baik berdekatan atau berpegangan, salaman dan lain-lain dengan kasus probable atau konfirmasi radius 1 meter dalam jangka waktu minimal 15 menit. Bisa disebut sebagai kontak erat juga bila melakukan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri sesuai standar.

Semoga setelah membaca tulisan ini pemahaman kita semua menjadi terang benderang dan tidak terjadi salah persepsi bila mendengar sebuah berita. Bahagianya berbagi.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

MEMILIH MINYAK MASAK UNTUK HIDUP LEBIH SEHAT

ISOLASI MANDIRI BUKAN LOMBA LARI.